Apa itu SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium? Bagaimana cara memperolehnya dan apa manfaatnya? Temukan jawabannya di sini.
Baca Juga
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga
Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menetapkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menguatkan persyaratan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan kewajiban ini secara lebih detail.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan lain seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi juga memberikan panduan yang lebih spesifik.
Baca Juga
Cakupan Pekerjaan dalam SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Untuk memahami SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium, kita perlu mengetahui cakupan pekerjaan yang termasuk dalam klasifikasi ini. SBU ini mencakup berbagai pekerjaan dalam industri konstruksi, seperti:
- Uji material konstruksi.
- Uji kualitas hasil pekerjaan konstruksi.
- Uji keselamatan struktur konstruksi.
- Pengujian fasilitas laboratorium yang berkaitan dengan konstruksi.
Ini mencakup pengujian bahan bangunan, pengujian struktur, dan pengujian fasilitas laboratorium yang terkait dengan proyek konstruksi. Dengan memiliki SBU ini, sebuah perusahaan dapat secara sah melakukan berbagai pekerjaan pengujian yang diperlukan dalam industri konstruksi.
Baca Juga
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), syaratnya lebih tinggi lagi. Penjualan Tahunan harus lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), kantor perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia, dan kemampuan keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Baca Juga
Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga
Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Sebelum melakukan pendaftaran SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut termasuk:
Syarat Penjualan Tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Baca Juga
Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami juga siap membantu Anda dalam mereview dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan jika perusahaan Anda belum memiliki semua persyaratan.
Baca Juga
Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran sanksi tergantung pada jenis badan usaha dan kualifikasinya:
Bagi BUJK Nasional, denda dapat mencapai 10 persen dari semua nilai kontrak. Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK PMA perpanjangan juga dapat dikenakan denda sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak. Sedangkan BUJK Penanaman Modal Asing dikenakan denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Bagi perusahaan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut:
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Perlu diingat bahwa jika dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun BUJK masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.
Baca Juga
Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Untuk memeriksa keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003, Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara:
Melalui Website:
Anda dapat menggunakan website resmi ceksbujk.com. Cukup masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR, dan Anda akan dapat memverifikasi keaslian SBU tersebut.
Melalui Aplikasi Android:
Anda juga dapat menggunakan beberapa aplikasi Android yang tersedia untuk memeriksa keaslian SBU. Berikut adalah beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium. Memiliki SBU Konstruksi merupakan langkah penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat berpartisipasi dalam lelang atau tender, serta memenuhi syarat pajak yang lebih menguntungkan. Penting untuk memahami semua persyaratan dan kualifikasi yang diperlukan, serta menjaga keaslian SBU Anda.
Baca Juga
Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium Dengan Mudah
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memperoleh SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT003, kami dapat membantu Anda melalui seluruh prosesnya. Silakan hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut atau untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut mengenai SBU Jasa Konstruksi.
Alamat kami: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369, Bundaran 5, Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.