
Christina Pasaribu
1 day agoSIUJK
Gambar Ilustrasi SIUJK
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan. Khususnya perusahaan-perusahaan yang akan mengikuti tender. SIUJK juga dapat mengurangi beban biaya PPH 23 terhadap perusahaan. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini dibuat sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi. Apakah itu di lingkungan pemerintah, BUMN atau non pemerintahan.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk perusahaan sehingga perusahaan tersebut dapat melakukan usaha di bidang jasa konstruksi. Apakah perusahaan itu sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), sebagai perencana konstruksi (konsultan), ataupun sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan). Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi.
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di negara Indonesia IUJK dapat terbagi menjadi:
- SIUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan): Golongan besar ( B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K1)
- SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor): Golongan besar (B2 & B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K3, K2 & K1)
- SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan): Golongan besar (B1), Golongan menengah (M1) dan Golongan kecil (K1)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Grade 1 s.d 7.Â
- Grade 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha.Â
- Grade 2, Grade 3 dan Grade 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT.Â
- Grade 5 ke atas harus berbentuk PT.
Persyarat Pengurusan SIUJK :
-
Legal Umum UsahaÂTerdiri dari photocopy:- Akte- TDPÂ- Struktur OrganisasiÂ- Neraca KeuanganÂ- SPT Tahunan/Bulanan minimum 3 (tiga) bulan terakhirÂ
- SKA & KTA Asli
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) asli yang masih berlaku
- Photo Kantor
- Photo Ruangan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
- Phototocopy BPJSTK dan BPJS Kesehatan Perusahaan
About the author

Christina Pasaribu adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di ceksbujk.com, Christina Pasaribu telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Christina juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.
Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Christina juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk ceksbujk.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.
Christina Pasaribu selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.