LSBU
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, disingkat LSBU merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK berdasarkan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hingga saat ini terdapat 11 lembaga sertifikasi badan usaha yang sudah bisa menyelenggarakan sertifikasi badan usaha bidang jasa konstruksi yang telah terlisensi dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yudha Mediawan mengatakan bahwa asosiasi badan usaha dapat membentuk lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU) untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha (SBU).
LSBU yang dibentuk asosiasi badan dsaha dapat menyelenggarakan sertifikasi badan usaha setelah mendapatkan lisensi dari LPJK.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan PP turunannya yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan pemerintah pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu sehingga penerbitan SBU sektor jasa konstruksi saat ini dilakukan melalui online single submission–risk based approached (OSS RBA).
Yudha Mediawan menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya akan memberi kemudahan proses perizinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha.
“Dengan sistem OSS ini, layanan juga diharapkan menjadi fleksibel, yakni bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar,” ujarnya seperti dikutip melalui laman binakonstruksi.pu.go.id, Senin (7/2/2022).
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud menuturkan bahwa secara keseluruhan saat ini terdapat 45 asosiasi yang telah terakreditasi yang sudah disahkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi dan Keputusan Ketua LPJK Nomor 36/KPTS/LPJK/XIII/2021.
“Perinciannya, 14 asosiasi badan usaha, 30 asosiasi profesi, dan 1 asosiasi rantai pasok.” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh. S. Achmad menyampaikan bahwa dalam upaya memastikan seluruh lembaga pelaksana konstruksi di Indonesia bekerja dengan baik, lembaga-lembaga independen akan melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga tersebut.
KAN bersama dengan Kementerian PUPR mengembangkan skema akreditasi berbasis SNI ISO 17065;2012 tentang persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Seluruh lembaga sertifikasi badan usaha bidang jasa konstruksi yang sebelumnya telah beroperasi diberikan kesempatan satu tahun untuk dapat melakukan penyesuaian dengan ketentuan ini,” ujar Kukuh.