Ekuitas Badan Usaha (Audit Keuangan SBU)
Ekuitas Badan Usaha merujuk pada nilai aset bersih perusahaan konstruksi (aset total dikurangi kewajiban) yang tercantum dalam neraca keuangan sebagai salah satu parameter penentu kualifikasi SBU JK. Berdasarkan regulasi Permen PUPR, setiap jenjang kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar) memiliki ambang batas nilai ekuitas minimal yang wajib dipenuhi. Laporan keuangan badan usaha wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi untuk kualifikasi Menengah dan Besar guna menjamin akurasi data finansial yang dilaporkan ke portal perizinan nasional.
Bagi praktisi akuntansi di perusahaan kontraktor, menjaga rasio ekuitas sangat krusial guna mempertahankan level kualifikasi SBU perusahaan saat siklus perpanjangan sertifikat 3 tahunan. Penurunan nilai ekuitas di bawah standar minimum dapat mengakibatkan penurunan jenjang kualifikasi secara otomatis dalam sistem OSS RBA, yang berdampak langsung pada terbatasnya akses pasar tender bernilai tinggi. Konsultan menyarankan agar perusahaan melakukan audit tepat waktu setiap akhir tahun buku guna mempermudah proses sinkronisasi data dengan sistem perpajakan kementerian keuangan. Transparansi nilai ekuitas dalam database online menjadi jaminan bagi pemberi tugas mengenai stabilitas finansial kontraktor dalam membiayai kelangsungan operasional proyek hingga serah terima akhir pekerjaan.