KSO (Kerjasama Operasi) Konstruksi

KSO (Kerjasama Operasi) atau Joint Operation adalah penggabungan sementara dua atau lebih badan usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan satu paket pekerjaan tertentu secara kolektif sesuai kesepakatan tertulis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi, skema KSO bertujuan meningkatkan kemampuan teknis dan finansial guna menangani proyek skala besar yang melebihi kapasitas masing-masing anggota secara mandiri. Dalam verifikasi kualifikasi tender, persyaratan SBU JK dan kualifikasi KD bagi anggota KSO dihitung berdasarkan akumulasi porsi masing-masing anggota sesuai dokumen pemilihan.

Dalam praktik bisnis konstruksi di Indonesia, KSO sering digunakan oleh kontraktor menengah untuk bermitra dengan kontraktor besar (BUMN/PMA) guna memenuhi syarat pengalaman proyek infrastruktur strategis. Praktisi legal wajib menyusun perjanjian KSO yang detail mengenai pembagian tanggung jawab, porsi permodalan, serta penunjukan Lead Firm sebagai koordinator administrasi. Konsultan perizinan mengingatkan bahwa setiap anggota KSO tetap harus memiliki SBU JK yang aktif dan subklasifikasi yang relevan dengan bagian pekerjaan yang ditangani. Di database online SIKI LPJK, rekam jejak proyek hasil KSO dicatat secara proporsional sebagai dasar perhitungan nilai Kemampuan Dasar (KD) masing-masing anggota di masa depan, guna mendukung pertumbuhan skalabilitas bisnis kontraktor nasional secara berkelanjutan.