KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI adalah kode klasifikasi resmi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia ke dalam berbagai lapangan usaha sesuai standar internasional (ISIC). KBLI menjadi rujukan tunggal dalam sistem OSS RBA untuk menentukan jenis perizinan, besaran modal investasi, dan tingkat risiko usaha kontraktor. Setiap kode 5 digit KBLI mencerminkan kelompok usaha konstruksi yang sangat spesifik, mulai dari jasa pengerjaan tanah hingga instalasi pemadam kebakaran gedung.
Pemilihan kode KBLI yang akurat di dalam Akta Pendirian perusahaan merupakan langkah awal yang paling krusial bagi praktisi jasa konstruksi. Kesalahan kode dapat mengakibatkan ketidakmampuan LSBU untuk memproses permohonan SBU JK karena ketidaksesuaian maksud tujuan perusahaan dengan skema sertifikasi yang dimohonkan. Konsultan perizinan menyarankan pelaku usaha untuk menghindari pencampuran KBLI yang bersifat single purpose dengan bidang perdagangan umum guna kelancaran audit kepatuhan. Di lapangan, ketidaksinkronan data KBLI pada NIB dengan aktivitas riil pembangunan di lokasi proyek dapat memicu sanksi administratif hingga penyegelan area kerja oleh pengawas ketenagakerjaan atau satgas investasi daerah.