KD (Kemampuan Dasar) Konstruksi
Kemampuan Dasar (KD) adalah nilai akumulasi tertinggi dari pengalaman pengerjaan proyek konstruksi pada subklasifikasi yang sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, nilai KD digunakan sebagai parameter kualifikasi teknis bagi badan usaha kualifikasi Menengah dan Besar untuk mengikuti lelang paket pekerjaan bernilai tinggi. Rumus perhitungan KD biasanya adalah tiga kali nilai kontrak tertinggi (3 x Npk) yang bertujuan untuk menjamin bahwa kontraktor memiliki kapasitas manajerial dan finansial yang mumpuni untuk menangani proyek yang lebih besar.
Bagi praktisi konstruksi sipil, tertib melaporkan pengalaman kerja (PHO/FHO) ke portal SIKI LPJK adalah investasi aset tak berwujud yang sangat berharga. Tanpa pencatatan pengalaman yang tervalidasi oleh sistem, nilai KD perusahaan akan tercatat nol, yang mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti tender proyek infrastruktur strategis nasional. Konsultan perizinan menekankan bahwa nilai KD bersifat mengikat secara sistemik pada subklasifikasi tertentu saja. Oleh karena itu, pengusaha kontraktor disarankan untuk terus memperbarui database pengalaman kerjanya guna mempertahankan daya saing di pasar jasa konstruksi komersial Indonesia yang sangat kompetitif.