Kualifikasi Badan Usaha (K, M, B)
Kualifikasi Badan Usaha adalah tingkatan kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diklasifikasikan menjadi Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B) berdasarkan nilai aset, ekuitas, ketersediaan tenaga ahli, dan pengalaman kerja tertinggi yang pernah diselesaikan. Berdasarkan regulasi UU Jasa Konstruksi dan sistem OSS RBA, penentuan jenjang kualifikasi bertujuan untuk menciptakan segmentasi pasar yang sehat dan perlindungan bagi pengusaha kecil dalam memperebutkan proyek pembangunan nasional sesuai kapasitas finansial dan teknis mereka.
Dalam konteks praktis, kualifikasi ini menentukan batas maksimal nilai kontrak per paket pekerjaan yang boleh diambil oleh kontraktor Indonesia. Kualifikasi Kecil umumnya dibatasi untuk nilai proyek di bawah Rp15 miliar, sedangkan kualifikasi Besar diperuntukkan bagi proyek infrastruktur bernilai di atas Rp50 miliar hingga skala triliun rupiah. Praktisi lapangan harus jeli memperhatikan status kualifikasi pada SBU JK saat melakukan cek online guna memastikan perusahaan masih berada dalam koridor hukum saat menandatangani kontrak kerja. Kenaikan jenjang kualifikasi memerlukan pemenuhan persyaratan modal disetor dan ketersediaan tenaga ahli SKK dengan jenjang kualifikasi yang lebih tinggi sesuai standar kementerian.