LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
LPJK adalah lembaga non-struktural di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang jasa konstruksi. Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020, LPJK memiliki otoritas untuk melakukan akreditasi asosiasi badan usaha, memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta melakukan pencatatan dan registrasi nasional terhadap sertifikat kualifikasi badan usaha maupun personel konstruksi.
Dalam konteks verifikasi, LPJK menyediakan infrastruktur database terpusat yang dikenal sebagai SIKI guna memantau integritas ekosistem konstruksi di Indonesia. Praktisi di lapangan menggunakan portal LPJK sebagai rujukan utama untuk melakukan cek keaslian dokumen SBU JK melalui QR Code yang terintegrasi. Bagi konsultan, interaksi dengan LPJK sangat krusial dalam proses permohonan perizinan karena setiap data tenaga ahli (SKK) wajib tersinkronisasi secara real-time pada database LPJK agar status SBU JK perusahaan dinyatakan valid dan dapat digunakan untuk proses penawaran proyek strategis nasional maupun daerah.