Overlap Tenaga Ahli (Konflik Jabatan)

Overlap Tenaga Ahli adalah kondisi di mana seorang personil pemegang SKK terdaftar sebagai penanggung jawab teknis (PJTBU/PJSK) pada dua atau lebih badan usaha konstruksi yang berbeda kepemilikan secara bersamaan dalam database nasional. Berdasarkan Peraturan LPJK, praktik overlap dilarang keras guna menjamin fokus pengawasan mutu teknik dan mencegah manipulasi data administratif kualifikasi perusahaan. Sistem portal SIKI melakukan pengecekan otomatis melalui validasi NIK guna mendeteksi adanya konflik jabatan ini sebelum proses registrasi SBU JK dinyatakan sah.

Dalam konteks praktis, temuan overlap merupakan salah satu penyebab utama penolakan permohonan sertifikasi oleh LSBU. Praktisi lapangan harus proaktif memeriksa status personel ahlinya sebelum diajukan; personil yang bersangkutan wajib mengurus surat pemberhentian resmi dari perusahaan lama jika masih terdata aktif secara sistemik. Konsultan perizinan sering menghadapi tantangan administratif saat membersihkan data overlap di database kementerian karena proses sinkronisasi yang memakan waktu. Perusahaan kontraktor profesional wajib menerapkan manajemen integritas SDM guna memastikan seluruh tim ahlinya dalam status bebas ikatan di badan usaha lain, sehingga kualifikasi perusahaan tetap aman saat dilakukan audit online oleh panitia lelang pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta.