PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)

PJSK adalah tenaga kerja konstruksi ahli yang ditugaskan oleh badan usaha sebagai penanggung jawab pelaksanaan teknis pada subklasifikasi pekerjaan tertentu dalam satu perusahaan. Merujuk pada kriteria kualifikasi SBU JK, PJSK wajib memegang SKK Konstruksi yang relevan dengan spesialisasi subklasifikasinya. Sebagai contoh, PJSK untuk bidang jembatan harus memiliki keahlian teknis khusus di bidang teknik sipil jembatan guna menjamin pengawasan dan implementasi standar SNI yang tepat pada setiap proyek pembangunan infrastruktur terkait.

Secara praktis, jumlah PJSK yang dipersyaratkan oleh LSBU bergantung pada banyaknya bidang usaha yang diambil oleh kontraktor tersebut. Praktisi administrasi harus memastikan portofolio PJSK sinkron dengan bidang pengawasannya guna menghindari temuan ketidakpatuhan saat audit sertifikasi. Konsultan sering menyarankan perusahaan untuk melakukan pembinaan internal bagi staf teknis agar diproyeksikan menjadi PJSK masa depan sebagai strategi menjaga stabilitas perizinan badan usaha. Saat proses cek SBU online oleh panitia lelang, kredibilitas SKK PJSK menjadi poin krusial dalam penilaian keandalan personel inti yang menentukan skor teknis penawaran perusahaan di industri jasa konstruksi Indonesia.