PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)
PJTBU adalah personel tenaga ahli yang ditunjuk oleh pimpinan badan usaha konstruksi untuk bertanggung jawab atas kinerja teknis seluruh pekerjaan yang dijalankan perusahaan. Berdasarkan regulasi LPJK dan standar SKKNI, PJTBU wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang yang sesuai (umumnya jenjang 7, 8, atau 9). Peran PJTBU sangat vital sebagai penjamin mutu dan keamanan bangunan dari sisi otoritas teknis organisasi di hadapan regulator pemerintah maupun pemberi tugas proyek pembangunan fisik.
Dalam proses sertifikasi SBU JK, keberadaan PJTBU merupakan variabel wajib yang diverifikasi integritas datanya. Praktisi di lapangan harus memahami aturan mengenai larangan overlap jabatan, di mana satu orang PJTBU tidak diperbolehkan terdaftar di lebih dari satu perusahaan konstruksi yang berbeda kepemilikan. Konsultan perizinan sering menghadapi kendala saat verifikasi online jika PJTBU yang diajukan ternyata masih tercatat aktif di perusahaan lama. Perusahaan wajib menjaga loyalitas dan validitas lisensi PJTBU-nya agar status legalitas SBU JK di database kementerian tetap hijau dan tidak menghambat operasional pengadaan proyek sipil maupun gedung perusahaan di kemudian hari.