SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja)
SKK Konstruksi adalah bukti tertulis pengakuan kompetensi profesi bagi tenaga kerja di bidang konstruksi yang diterbitkan melalui uji kompetensi oleh LSP dan dicatatkan oleh LPJK. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017, SKK merupakan evolusi dari format lama yaitu SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Sertifikat ini memiliki jenjang kualifikasi 1 sampai 9 yang mencakup tingkat jabatan operator, teknisi/analis, hingga ahli utama yang memegang peran manajerial teknis dalam proyek jasa konstruksi.
Dalam praktik penerbitan SBU JK, ketersediaan personel pemegang SKK yang valid adalah syarat utama verifikasi kualifikasi badan usaha. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa tenaga ahli mereka memiliki SKK dengan jenjang yang sesuai dengan klasifikasi perusahaan (Kecil, Menengah, atau Besar). Konsultan perizinan menyarankan manajemen perusahaan untuk rutin memantau masa berlaku SKK para karyawannya guna menghindari pembatalan otomatis SBU JK oleh sistem OSS RBA. Penggunaan tenaga kerja tanpa SKK yang sah tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan konstruksi, tetapi juga berisiko tinggi terhadap sanksi administratif dan hukum jika terjadi kegagalan bangunan fatal di lokasi proyek.